Bamsoet Terobos Batas: Perikhsa Siap Perluas Pembinaan Pemilik Senjata Api Bela Diri di Seluruh Indonesia!

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan rencana strategis organisasi untuk membentuk empat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perikhsa baru di Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada tahun 2025. Langkah ini melengkapi keberadaan tiga DPD sebelumnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Pembentukan DPD Perikhsa di seluruh Indonesia bertujuan meningkatkan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemilik senjata api bela diri. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015), yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api bela diri,” ujar Bamsoet saat menerima jajaran pengurus DPP Perikhsa di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut hadir Dewan Penasehat Yorris Raweyai, Ketua Harian Eko Budianto, Bidang Hukum Aldwin Rahadian dan Sunan Kalijaga, serta Bidang Humas Nicolas Kesuma dan Charles Wicaksana.

Bamsoet, yang juga merupakan Ketua MPR RI ke-15, menegaskan bahwa pembentukan DPD di berbagai provinsi sangat relevan untuk memastikan pemilik senjata api bela diri memperoleh pembinaan yang memadai. Pelatihan tentang keamanan, keterampilan teknis, dan etika penggunaan senjata akan menjadi program utama DPD Perikhsa di setiap wilayah.

“Sebanyak 27 ribu pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia memerlukan wadah yang mendukung pembinaan terstruktur dan berkelanjutan. Hingga kini, baru sekitar 500 orang yang terdaftar di Perikhsa, sehingga ada potensi besar yang perlu dijangkau melalui DPD di daerah,” jelas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, kehadiran DPD di tingkat provinsi akan membuat pemantauan izin penggunaan senjata api lebih efektif. DPD dapat melaksanakan evaluasi berkala terkait kondisi senjata, kepatuhan terhadap aturan, serta kelengkapan perizinan anggotanya.

Baca Juga  Konsolidasi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Selatan Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

“Perikhsa akan memastikan bahwa setiap pemilik senjata api mematuhi Pasal 8 Perkap 18/2015, yang mengatur tentang perawatan senjata dan kewajiban pelaporan perubahan senjata kepada pihak berwenang. Sistem pelaporan dan pengawasan ini harus berjalan dengan baik untuk mencegah penyalahgunaan,” tambahnya.

Bamsoet juga menyampaikan bahwa pembentukan DPD merupakan bagian dari upaya Perikhsa untuk menciptakan komunitas pemilik senjata api yang sadar hukum dan bertanggung jawab. “Kita tidak hanya membina keterampilan teknis, tetapi juga menanamkan pentingnya menjaga keamanan dan keharmonisan dalam masyarakat melalui kepatuhan terhadap aturan,” tutupnya.

Dengan adanya langkah strategis ini, Perikhsa diharapkan dapat menjadi mitra utama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepemilikan senjata api bela diri yang profesional dan sesuai dengan regulasi. (San/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *