Nusawarta.id – Pelaihari. Aparatur Desa se-Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengikuti Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Kegiatan ini berlangsung di setiap kecamatan, dimulai pada 5 November 2024 dan akan berakhir pada 12 November 2024.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejari Tala, yaitu Kepala Seksi Intelijen, Radityo Wisnu Aji, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya menjaga netralitas aparatur desa dalam tahapan kampanye Pilkada.
Dengan tema “Netralitas ASN, Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada”, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi serta memperingatkan para aparatur desa terkait larangan terlibat dalam politik praktis.
Dalam sambutannya, Kasi Intelijen Kejari Tala, Radityo Wisnu Aji, menegaskan bahwa peran kepala desa dan aparatur desa sangat vital dalam menjaga keadilan serta transparansi pemilu. Namun, pelanggaran netralitas masih sering terjadi meski berbagai aturan sudah jelas melarang keterlibatan mereka dalam aktivitas politik.
“Walaupun aturan tegas sudah berkali-kali disosialisasikan, pelanggaran netralitas aparatur desa masih sering terjadi. Kami harap sosialisasi ini bisa mengurangi potensi pelanggaran yang bisa mencederai prinsip demokrasi,” ujar Radityo.
Sosialisasi ini juga melibatkan Jaksa Fungsionaris bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan. Partisipasi aktif dari ASN, kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BPD diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Dengan semakin dekatnya Pilkada Serentak 2024, sosialisasi semacam ini menjadi langkah preventif yang penting untuk memastikan seluruh aparatur desa tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik yang dapat mengganggu independensi pemilu.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang aparatur desa terlibat dalam politik praktis. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus menjaga netralitas dalam pemilu.
Radityo menambahkan, “Semua aparatur desa harus memahami bahwa mereka diharuskan untuk netral, dan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.”
Selain mengedukasi aparatur desa, sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan kampanye Pilkada. Bawaslu dan Kejari berharap partisipasi publik dapat menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama proses kampanye.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanah Laut dapat berlangsung dengan lebih adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik oleh aparatur desa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi semakin meningkat (Syaiful/Red)