Nusawarta.id, Cirebon – Jagat media sosial kembali diguncang oleh noktah hitam yang mencoreng wajah “Caruban Nagari.” Beredarnya video asusila sesama jenis yang dilakukan secara terbuka di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Cirebon bukan sekedar letupan konten viral biasa. Ini adalah tamparan keras, sebuah alarm darurat yang membongkar bobroknya sistem pengawasan serta degradasi moral yang kian mengkhawatirkan di Kota Wali.
Cirebon secara historis merupakan pusat peradaban Islam dan keluhuran budaya, kini seolah dipaksa menyaksikan panggung maksiat tanpa sensor. Netizen bakhan membongkar fakta pedih adanya praktik serupa diduga telah merambah hingga ke kamar-kamar kost tanpa pengawasan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rasa malu (wirang) yang selama ini menjadi fondasi adat kita tengah berada di titik nadir. Membiarkan hal ini terjadi atas nama “modernitas” adalah pengkhianatan terhadap nilai luhur Syekh Syarif Hidayatullah dan sebuah kekeliruan fatal.
Baca Juga : Wabup Balangan Tegaskan Komitmen Kawal Instruksi Bupati Cegah Penyebaran Paham LGBT
Perilaku asusila di ruang publik adalah bentuk “penjajahan budaya” yang mengkikis identitas local, Budaya Cirebon yang santun kini ditampar oleh perilaku yang tidak mengenal batas etika ketimuran.
Secara Konstitusional, Indonesia memang bukan negara teokrasi namun hukum kita menjungjung tinggi nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab, Tindakan yang terekam jelas tersebut telah menabrak koridor Pasal 281 KUHP mengenai delik kesusilaan di muka umum.
Hukum Indonesia memang menjamin hak asasi, namun hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati norma agama dan ketertiban umum. Jika tempat hiburan malam berubah fungsi menjadi wadah legalisasi penyimpangan moral, maka keberadaan izin operasionalnya patut dipertanyakan, Kejadian ini menunjukkan adanya pembiaran sitemik di THM tersebut.
Pemerintah daerah harus berani melakukan audit izin operasional. Jika THM menjadi sarang aktivitas yang melanggar ketertiban umum, pencabutan izin adalah harga mati, bukan sekedar teguran administratif yang tumpul.
Pemerintah jangan Mati Suri , sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya akan memperpanjang daftar hitam kerusakan moral generasi muda. Publik kini menuntut tindakan nyata, bukan sekedar-basi administratif.
Viralnya video ini adalah cermin retak bagi kita semua. Kebebasan individu tidak bersifat absolut ia dibatasi oleh hak orang lain untuk hidup dalam lingkungan yang sehat secara moral.
Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggotanya Terkait Kasus Narkoba, Selingkuh hingga LGBT
Pendidikan karakter dirumah harus diperkuat, dan penegakkan hukum di lapangan tidak boleh lagi “main mata” dengan pemilik modal tempat hiburan.
Ketika tempat hiburan dibiarkan berjalan tanpa kendali moral dan pengusaha memilih menutup mata, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi. Cirebon tidak butuh sekedar pertumbuhan ekonomi dari sector hiburan jika harganya adalah kehancuran adab. Ini bukan soal diskriminasi personal, melainkan soal penjagaan terhadap ekosistem social.
Agama mengajarkan bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan secara terang-terangan akan mengundang dampak social yang luas (kerusakan moral generasi muda). Diamnya pemuka agama dan masyarakat terhadap fenomena ini adalah bentuk “kematian Nurani” kolektif.
Pemerintah harus memilih berdiri tegak menjaga marwah daerah atau membiarkan kabupaten Cirebon pelan-pelan tenggelam dalam kiamat moral yang nyata.
Publik kini sedang menunggu, apakah pemerintah akan bergeming dan membiarkan moralitas Cirebon terus merosot, ataukah ini akan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang tak pandang bulu. Cirebon tidak butuh sekedar teguran di atas kertas, tapi Tindakan nyata yang mampu menjaga marwah Kota wali.












