Nusawarta.id, Jakarta – Pemadaman listrik total atau blackout yang melumpuhkan berbagai sektor pelayanan publik maupun ekonomi di Bali pada 2 Mei 2025 disebut bukan masalah teknis biasa.
Hal itu disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber yang juga menyayangkan belum adanya langkah konkret pihak terkait meski ada kerugian besar yang ditimbulkan.
“Blackout ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Dampaknya meluas dan menembus hampir seluruh sektor vital di Bali,” kata Mus Gaber saat memberikan keterangan pada wartawan Nusawarta, Kamis (8/5/2025).
Dibandingkan dengan kasus serupa di sebagian besar Pulau Jawa pada Agustus 2019 silam, kali ini Kepolisian justeru dinilai diam dan lambat menangani insiden yang terjadi.
“Saat itu (2019) pihak Kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana di balik blackout. Namun kali ini, meskipun kerugiannya nyata dan besar, tidak ada satu pun pejabat PLN yang dimintai keterangan, apalagi dimintai pertanggungjawaban,” terang Mus.
Simpang siurnya informasi dari PLN hingga tidak adanya penjelasan teknis yang utuh dan evaluasi terbuka, justeru mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Soal Pemadaman Listrik di Bali, Daulat Energy Desak ESDM Lakukan Audit
Pihaknya pun menyatakan pemadaman listrik di Bali harus disikapi sebagai krisis nasional karena menyangkut keamanan dan keandalan infrastruktur vital.
Bila terdapat unsur kelalaian, kesalahan prosedur, atau bahkan sabotase, maka peristiwa demikian bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
Olehnya itu, Mus meminta Polri segera turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan beberapa pihak.
“Harus melibatkan pakar kelistrikan, pengamat teknologi informasi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Kita butuh kejujuran, bukan sekadar laporan teknis sepihak,” sebutnya.
Padepokan Hukum Indonesia juga mendesak PLN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan kompensasi untuk masyarakat dan pelaku usaha terdampak imbas dari pemadaman listrik tersebut.
Hal demikian sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Keterlambatan, dimana masyarakat berhak atas kompensasi jika terjadi gangguan layanan yang tidak sesuai standar.
“Kompensasi ini bukan kemurahan hati, tapi bentuk tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Baca juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Sampai Kapan? Yuk Simak!
Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII juga diminta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi sistem keandalan dan pengawasan terhadap PLN.
Evaluasi menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan sistem kelistrikan nasional tidak dikuasai oleh segelintir elit teknokrat tanpa pengawasan publik.
“Pemadaman ini harus jadi titik balik. Kita tidak bisa membiarkan jaringan listrik nasional, yang menjadi urat nadi bangsa, berjalan tanpa sistem akuntabilitas yang jelas,” tegas Mus.












