KPK Dalami Dugaan Korupsi BPJS TKA, Penyidikan Kasus Izin Tinggal WNA Berpotensi Melebar

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam proses pengusutan perkara tersebut, lembaga antirasuah mengaku menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA).

Informasi tersebut mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya informasi yang diterima penyidik terkait dugaan perkara tersebut.

“Memang ada informasi-informasi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2026) malam.

Meski demikian, KPK belum menaikkan informasi mengenai dugaan korupsi terkait BPJS bagi tenaga kerja asing tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang tengah berjalan.

Baca Juga : KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” ujar Taufik.

Perkara yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari hasil pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dugaan praktik itu terjadi di lingkungan institusi keimigrasian, mulai ketika urusan tersebut masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Perbaikan 1.800 Perlintasan Kereta di Jawa

Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga : Purbaya Tinjau Gempa NTT, Kemenkeu Siapkan Anggaran Penanganan Bencana

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun 2022 hingga 2026.

Kini, penyidikan perkara tersebut berpotensi berkembang ke dugaan kasus lain. Informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri penyidik untuk mengetahui apakah terdapat benang merah dengan perkara yang sedang diusut.

KPK menegaskan pendalaman masih dilakukan sehingga belum ada kesimpulan mengenai keterkaitan dugaan korupsi BPJS TKA dengan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *