Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Aset yang diamankan penyidik tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga tanah dan bangunan. Penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan terus dilakukan selama proses penyidikan. Hingga 19 Agustus 2026, nilai aset yang telah diamankan mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
KPK kini masih menelusuri asal-usul serta kepemilikan aset-aset tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya sejumlah aset yang tidak tercatat atas nama pihak yang sedang diperiksa.
Baca Juga : Permintaan 50 Kuota Haji dari Fuad Hasan Masyhur Terungkap di Sidang Korupsi
Sebagian aset diduga menggunakan nama pihak lain. Temuan tersebut membuat penyidik mulai mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran kepemilikan yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” ujar Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sebelum urusan keimigrasian berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy Karim menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Sebelum menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta pejabat dan pegawai di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Mereka di antaranya Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca Juga : Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya Belum Diterapkan, Bahlil: Masih Dibahas
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Nilai aset yang telah disita penyidik kini bahkan mencapai sekitar Rp150 miliar. KPK masih mendalami keterkaitan seluruh aset tersebut dengan dugaan hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.













Respon (1)