Danantara Pastikan DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA hingga Akhir 2026

  • Bagikan
COO Danantara Indonesia, sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (paling kanan), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (no 3 dari kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) mulai Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekspor Sumber Daya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dony usai menghadiri pertemuan strategis bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP,” ujar Dony.

Menurutnya, kehadiran DSI menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor SDA nasional. Dengan sistem baru tersebut, pemerintah menargetkan tidak ada lagi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang selama ini berpotensi merugikan negara.

Dony menegaskan seluruh pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga : Nanik S Deyang Tiba di Istana, Siap Dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

“Semua masyarakat Indonesia tentu akan dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, DSI tetap akan menghormati dan menjalankan kontrak-kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Namun, kontrak yang berjalan akan diawasi untuk memastikan tidak terdapat praktik under-invoicing maupun transfer pricing.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Danantara juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi SDA dipantau secara lebih transparan dan wajar.

“Kami sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,” ungkap Dony.

Baca Juga  DPR Siap Revisi UU Pemilu, Dasco Minta Penyusunan Lebih Cermat agar Tak Kembali Digugat ke MK

Ia meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap kontrak yang telah disepakati sebelum pembentukan DSI. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih baik hingga akhir 2026.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara itu membahas strategi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Hadir dalam forum tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Dony Oskaria.

Dasco menjelaskan, selain membahas percepatan pertumbuhan ekonomi, rapat juga mematangkan regulasi tata kelola ekspor yang akan dijalankan DSI serta penguatan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga : Trenggono Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing demi Jaga Kedaulatan Laut Indonesia

“Kemudian kami juga berdiskusi bagaimana membuat aturan-aturan untuk percepatan-percepatan izin-izin investasi,” kata Dasco.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi kebijakan, serta memperkuat iklim investasi nasional. Setelah pemaparan umum, Dasco memberikan kesempatan kepada Dony Oskaria, Bahlil Lahadalia, dan Prasetyo Hadi untuk menjelaskan lebih rinci teknis kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *