Demi Khusyuk Beribadah Di Bulan Suci, Pemko Balikpapan Terbitkan Surat Larangan THM Selama Ramadhan

  • Bagikan

Nusawarta.id – Balikpapan.  Bulan suci Ramadhan sudah tiba, Pemerintah Kota Balikpapan pun sangat memperhatikan masyarakat kota Balikpapan, agar khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa dengan cara menertibkan THM (tempat hiburan malam).

Dengan diterbitkan nya Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau billiard dalam rangka bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.

Adapun surat edaran ini berisi tentang THM (tempat hiburan malam) yang ada di kota Balikpapan diharapkan untuk tertib dan mengikuti aturannya dengan cara tidak beroperasi selama bulan puasa hingga hari raya idul Fitri.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyebut, edaran ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Ditujukan kepada seluruh pengusaha pub, bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live music di bar dan pub di areal hotel serta panti pijat atau panti kebugaran.

“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha pub, bar, karaoke dan panti pijat, panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah terhitung sejak 11 Maret – 11 April 2024,” kata Zulkifli, Jumat (8/3/2024).

Walikota Balikpapan pun menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya menginginkan masyarakat kota saling bertoleransi dan menjaga keharmonisan antar sesama warganya serta tetap khusyuk untuk menjalankan ibadah puasa.

“Sesama masyarakat kota Balikpapan tentu saja kita saling menghargai agar tidak terjadi keretakan dalam masyarakat. Kita menginginkan masyarakat kota Balikpapan yang sedang menjalankan ibadah puasa ini tetap khusyuk dalam ibadahnya. Dan nanti nya seluruh masyarakat pun juga tetap terjaga dalam berhubungan antar masyarakat.” Harapnya.

Untuk pengusaha tempat billiard, mereka harus beroperasi di jam-jam tertentu seperti pada pukul 11:00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan pukul 21.00 Wita hingga pukul 23:00 Wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 Wita.

Baca Juga  Walikota Balikpapan Ajak Seluruh Warga Kota Untuk Tingkatkan Tempat Ibadah Sebagai Kawasan Produktif

Perlu diingatkan, barangsiapa yang melanggar surat edaran ini maka akan diberlakukan pembinaan terlebih dahulu jika masih saja melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas dengan administrasi maupun pidana sesuai dengan peraturan daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan dan rekreasi umum. (Van/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *