DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sebamban Baru

  • Bagikan
DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Rabu (18/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat terdampak limbah tambang.

RDP ini menjadi sorotan karena mengungkap perbedaan data luas lahan terdampak antara hasil kajian akademisi dengan klaim masyarakat. Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, menyampaikan hasil kajian independen yang menunjukkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare.

Namun, masyarakat Desa Sebamban Baru mengklaim luas lahan terdampak mencapai 116 hektare. Perbedaan ini menimbulkan selisih sekitar 33,18 hektare, yang menjadi fokus diskusi dalam rapat.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, yang memimpin rapat gabungan menegaskan peran DPRD sebagai fasilitator.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Matangkan Peralihan Aset PJU, Tekankan Kepastian Data dan Anggaran

“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan proses verifikasi data dilakukan secara adil dan transparan.

Masyarakat Desa Sebamban Baru menyatakan harapannya agar perbedaan luas lahan segera dituntaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan akurasi data agar dampak dugaan pencemaran dapat ditangani tepat sasaran.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan luas lahan terdampak sesuai fakta di lapangan. DPRD berharap proses sinkronisasi data ini dapat segera dilaksanakan sehingga langkah-langkah mitigasi dan penanganan dampak pencemaran lingkungan dapat dijalankan dengan tepat, melindungi hak-hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga : Fenomena Judi Online Menyasar Pelajar, DPRD Tanah Bumbu Serukan Waspada

Langkah ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam penyelesaian isu lingkungan yang kompleks, di mana data akurat dan partisipasi semua pihak menjadi kunci untuk tercapainya keadilan dan keberlanjutan.

Baca Juga  Bang Arul Hadiri Pengukuhan TPKAD Tanah Bumbu untuk Dorong Akses Keuangan Daerah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *