Nusawarta.id, Batulicin – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membahas rencana peralihan aset penerangan jalan umum (PJU) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu. Rapat tersebut melibatkan Disperkimtan, Dishub, Bappeda dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarmana, menegaskan bahwa proses peralihan aset PJU tidak boleh sekadar menjadi administrasi pemindahan aset di atas kertas. Menurutnya, peralihan harus disertai kepastian data, dukungan anggaran, serta kejelasan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“DPRD bersama dinas terkait membahas peralihan aset PJU yang dikelola oleh Disperkimtan ke Dinas Perhubungan Tanah Bumbu. Yang pertama adalah kepastian data. Aset yang diserahkan harus jelas keberadaan dan kondisi fisiknya,” kata Wayan di Batulicin, Selasa.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai menerima aset bermasalah tanpa diiringi dukungan anggaran perbaikan. “Jangan sampai pemerintah daerah menerima bom waktu berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan anggaran perbaikan. Ini akan menjadi beban berat bagi dinas penerima,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pendidikan Vokasi dengan AKABI
Selain kepastian data, DPRD juga menekankan pentingnya keberlanjutan anggaran selama masa transisi. Dishub diminta memastikan tidak terjadi kekosongan anggaran, baik untuk operasional, pemeliharaan, maupun pembayaran tagihan listrik PJU. Menurut Wayan, masyarakat tidak ingin tahu dinas mana yang mengelola, yang terpenting bagi mereka adalah kondisi jalan yang terang dan aman.
“Tidak boleh ada gap anggaran selama proses peralihan. Masyarakat hanya ingin jalan di Tanah Bumbu terang dan aman,” tegasnya.
DPRD juga meminta Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu memastikan seluruh proses serah terima aset PJU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025, jumlah PJU yang terpasang di wilayah Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. Seluruh PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan masyarakat, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
Firdaus mengakui, keterbatasan anggaran peralihan membuat pihaknya belum mampu menangani seluruh laporan masyarakat terkait kerusakan PJU. Untuk sementara, penanganan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan pada titik-titik tertentu yang dinilai paling mendesak.
Baca Juga : Fenomena Judi Online Menyasar Pelajar, DPRD Tanah Bumbu Serukan Waspada
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu menyatakan kesiapan menerima peralihan pengelolaan PJU. Saat ini, jumlah PJU yang telah dikelola Dishub mencapai 6.092 titik. Pada tahun 2026, jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga 8.036 titik, termasuk aset hibah serta PJU yang masih tercatat di Disperkimtan.
Rapat gabungan ini diharapkan dapat menghasilkan skema peralihan aset yang lebih tertata, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan PJU di Tanah Bumbu ke depan semakin optimal demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.












