Nusawarta.id, Makassar — Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa yang dimaksudkan untuk membantu guru honorer.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi MA nomor 4999 K/PID.SUS/2023 yang diputus pada 23 Oktober 2023. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengonfirmasi bahwa keduanya telah diberhentikan tidak hormat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Ismaruddin dalam keterangan resmi, Selasa (11/11).
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Ia bersama Abdul Muis berinisiatif mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua siswa secara sukarela memberikan sumbangan untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Menurut penjelasan Rasnal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Rabu (12/11), iuran tersebut disepakati secara mufakat antara orang tua siswa dan komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa.
“Usulan itu muncul dari orang tua sendiri agar dibulatkan menjadi Rp20 ribu demi memudahkan pembayaran. Tidak ada paksaan,” kata Rasnal di hadapan anggota DPRD.
Mantan anggota Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, juga membenarkan hal itu. “Wali murid sendiri yang mengusulkan agar jumlahnya dibulatkan menjadi Rp20 ribu,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, polisi menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka.
Pengadilan Tipikor Makassar sempat memvonis bebas keduanya, namun jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada kedua guru tersebut.
Menanggapi vonis itu, Supri menilai keputusan tersebut tidak adil.
“Ini sangat menyayat hati. Perbuatan itu dilakukan bersama komite dan orang tua murid, bukan semata tindakan pribadi mereka,” ujarnya.
Menurut Supri, uang yang dipersoalkan bukan dana pemerintah, melainkan sumbangan sukarela orang tua siswa.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak mencerminkan asas keadilan. Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan pembinaan terlebih dahulu.
“Ada sesuatu yang salah di sini. Ini mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita,” katanya.
PGRI bersama kedua guru tersebut berencana meminta pengampunan (grasi) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga : Disdikbud HSU Gelar Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah, 100 Guru Ikuti Tahapan Akhir
“Kami memohon agar Bapak Presiden memberikan grasi dan mengembalikan hak serta martabat mereka sebagai ASN guru,” ujar Ismaruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian dua guru tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan hukum pidana yang telah inkrah. Dasarnya jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017,” ujar Iqbal.
Menurutnya, ketika seorang ASN terlibat kasus pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian tidak dengan hormat menjadi konsekuensi administratif.
“Ini murni tindak lanjut dari kasus Tipikor yang sudah inkrah, bukan keputusan sepihak pemerintah,” tegasnya.












