Dukcapil Musnahkan 10,5 Juta Blanko NIK Invalid: Langkah Drastis Selamatkan Data Kependudukan!

  • Bagikan

Nusawarta.id – Bogor. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang invalid. Menurut Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, tindakan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hani Syopiar Rustam menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan.

“Proses pemusnahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Ini yang kami lakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan Blanko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk,” kata Hani Syopiar Rustam di Komplek Gudang Dukcapil Kemendagri, Semplak, Bogor, Rabu (31/7/2024).

Acara pemusnahan blangko invalid tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri beserta jajaran, Bagian Umum Setditjen Dukcapil, serta pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.

Pemusnahan dokumen tidak terpakai ini berdasarkan Surat Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 mengenai Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blanko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil. Sebanyak 10.516.000 lembar blangko SP NIK dimusnahkan, dengan total nilai sebesar Rp1.030.568.000 dari pengadaan barang Tahun Anggaran 2011.

Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satker Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.

“Semua Blanko SP NIK invalid yang sudah lama tidak terpakai ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagaimana tercantum dalam berita acara,” jelas Hani Syopiar Rustam setelah pemusnahan dilakukan bersama pejabat dan jajaran Itjen Kemendagri yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga  Optimalisasi Layanan Publik: Disdukcapil Tanbu Lakukan Regrouping RT dan Pemutakhiran Data

Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa Blanko SP NIK banyak digunakan pada awal pelayanan Adminduk yakni perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal tahun 2011 hingga 2013.

“SP NIK invalid adalah kertas kosong yang digunakan pada tahun itu sebagai kertas untuk mencetak NIK. Surat Pemberitahuan NIK diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri dari 16 digit hasil konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri dari 14 digit,” jelas Hani.

SP NIK berupa kertas security invalid ini tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *