Nusawarta.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tanggul laut dari beton yang terletak di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Menurutnya, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing. Keberadaan tanggul itu dikeluhkan para nelayan setempat karena dinilai mengganggu akses mereka untuk melaut.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut,” ujar Pramono usai menutup kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Ia menyebut tanggul tersebut dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara berdasarkan izin dari KKP. Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa proyek tersebut tidak boleh menghambat aktivitas nelayan di wilayah tersebut.
“Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT Karya Citra Nusantara harus memberikan akses kepada nelayan di tempat tersebut,” tegasnya.
Pemprov DKI, kata Pramono, akan terus mengawal agar pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir tetap memperhatikan hak dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.












