Kasus KM 50 Dibawa ke Forum Hukum Internasional: Upaya Mencari Keadilan di Kancah Global

  • Bagikan

Nusawarta.id, Turki Upaya pengungkapan kasus KM 50 semakin mendapatkan perhatian di tingkat internasional. Pada Sidang Umum International Jurist Union yang digelar di Kota Balikesir, Turki, pada 12–14 Januari 2024, perwakilan Front Persaudaraan Islam (FPI) turut hadir dan secara resmi membawa kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini ke forum hukum dunia.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pakar hukum internasional, termasuk hakim, pengacara, jaksa, dan akademisi dari Inggris, Amerika Serikat, Turki, Arab Saudi, Yordania, serta perwakilan Palestina. Meski agenda utama membahas perkembangan kondisi Palestina dan jalur hukum yang dapat ditempuh, kasus KM 50 juga menjadi sorotan setelah dibahas oleh perwakilan FPI.

Habib Ali Alatas, S.H., selaku Sekretaris Umum DPP FPI, dan Ustaz Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M., selaku Ketua Advokat Persaudaraan Islam, menjadi delegasi yang secara langsung membagikan Buku Putih KM 50 kepada berbagai tokoh hukum dari berbagai negara. Dokumen ini memuat kronologi peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan dan dugaan pelanggaran HAM berat.

Misteri dan Kontroversi Kasus KM 50

Kasus ini bermula ketika enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab disebut mengalami bentrok dengan aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Menurut versi resmi dari kepolisian, para laskar tersebut diduga menyerang petugas terlebih dahulu, sehingga polisi terpaksa menembak mereka. Namun, versi ini ditolak oleh banyak pihak, termasuk Komnas HAM yang menyatakan ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam kejadian tersebut.

Dalam laporan investigasinya, Komnas HAM menyebut bahwa dua dari enam korban tewas dalam baku tembak, sementara empat lainnya diduga masih hidup ketika ditangkap dan kemudian ditembak di dalam kendaraan polisi. Fakta ini memicu spekulasi bahwa ada eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Sistem HAM Baru Berlaku pada 2026

Persidangan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini berakhir dengan vonis bebas, memperkuat anggapan adanya impunitas dalam kasus ini. Keluarga korban serta berbagai organisasi HAM, termasuk Amnesty International dan KontraS, menuntut penyelidikan lebih lanjut oleh pihak independen, bahkan meminta agar kasus ini dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dukungan Internasional 

Dalam forum hukum di Turki, banyak peserta menyatakan ketertarikan untuk mempelajari lebih lanjut kasus ini. Beberapa pengacara dari negara-negara Eropa menyebut bahwa kasus ini bisa memenuhi kriteria sebagai pelanggaran HAM berat, yang memungkinkan keterlibatan komunitas internasional.

Aziz Yanuar membagikan Buku Putih KM 50 kepada peserta dari berbagai negara.

Menurut Aziz Yanuar, membawa kasus ini ke forum internasional bukan hanya untuk menekan pemerintah Indonesia agar membuka kembali investigasi secara independen, tetapi juga untuk memperluas jangkauan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

“Kami ingin kasus ini mendapatkan perhatian global, karena keadilan tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat negara. Jika hukum nasional tidak bisa memberikan keadilan, maka kita harus mencari keadilan di tingkat internasional,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Dengan semakin banyaknya pihak yang mengetahui kasus KM 50, harapan baru muncul bahwa kasus ini tidak akan berakhir begitu saja. Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan lebih banyak dukungan dari organisasi HAM dunia dan membangun tekanan agar investigasi independen dapat dilakukan.

Kasus KM 50 bukan sekadar soal enam nyawa yang hilang, tetapi juga menjadi ujian bagi supremasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Jika tidak diselesaikan dengan transparan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang bisa mengancam hak-hak warga negara di masa depan. (Mh/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *