KontraS Desak Presiden Bentuk TGPF dan Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

  • Bagikan
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara, di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026). Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan surat itu merupakan sikap langsung dari korban terkait arah penanganan kasus.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Menurut Dimas, penyelesaian kasus melalui peradilan umum dinilai lebih tepat karena mengacu pada mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menilai tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie masuk dalam ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Ia menjelaskan, tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam situasi konflik bersenjata. Sementara itu, tindakan yang dilakukan di luar fungsi militer seharusnya diproses melalui peradilan umum.

“Kasus penyiraman air keras kepada Andrie lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” tegasnya.

Baca Juga : Yusril: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Militer

Dimas juga menyoroti belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memastikan keadilan bagi korban.

Selain mendorong penggunaan peradilan umum, KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga meminta pembentukan TGPF independen. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai hambatan, baik politik maupun legal formal, dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga  Menhan Prabowo Subianto Tiba Di Balikpapan, Walikota: Selamat Datang Di Kota Tercinta Kami

TAUD mengungkap adanya perbedaan pandangan terkait motif kasus. Oditurat Militer menyebut motif sebagai persoalan pribadi, namun hasil investigasi TAUD menunjukkan indikasi perencanaan matang sebelum kejadian.

Berdasarkan rekonstruksi dari sejumlah rekaman CCTV, TAUD mengidentifikasi sedikitnya 16 pelaku lapangan, jauh lebih banyak dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan.

“Konteks penyiraman air keras ini didahului dengan perencanaan dan pemantauan yang selama ini belum diungkap,” kata Dimas.

Surat desakan tersebut turut mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam suratnya, Andrie Yunus menyatakan kekecewaannya karena lebih dari 30 hari sejak peristiwa terjadi belum terlihat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus. Ia menilai belum ada keseriusan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Baca Juga : Komnas HAM Dukung Pembentukan TGPF Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Andrie juga menegaskan penolakannya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer, yang dinilai kerap gagal menghadirkan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil.

Ia meminta Presiden untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip due process of law, dengan menjadikan peradilan umum sebagai forum yang sah dan kredibel.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman diduga air keras yang menyebabkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan. Hingga kini, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *