DPR Soroti Penyalahgunaan Vape, Minta Pengawasan Diperketat

  • Bagikan
WHO meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di lingkungan sekolah demi melindungi generasi muda. (foto: shutterstock/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menilai isu penyalahgunaan rokok elektrik atau vape tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar tren gaya hidup. Ia menegaskan, fenomena tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kesehatan publik sekaligus ketahanan generasi muda.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026), Nurhadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik penyalahgunaan perangkat vape yang kini tidak hanya digunakan untuk konsumsi nikotin, tetapi juga sebagai media penghantar zat narkotika.

“Kita menghadapi situasi di mana perangkat vape mulai disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang, yang tentu sangat berbahaya dan sulit dideteksi,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, Nurhadi menjelaskan bahwa berbagai penelitian menunjukkan vape tetap mengandung zat kimia berisiko, seperti nikotin, propilen glikol, gliserin, serta senyawa turunan lainnya. Ia menambahkan, proses pemanasan cairan dalam vape dapat menghasilkan zat toksik, termasuk formaldehida dan akrolein, yang berbahaya bagi tubuh.

Baca Juga : DPR Dukung Wacana Pelarangan Vape demi Lindungi Generasi Muda

Paparan jangka panjang terhadap zat-zat tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan gangguan serius, mulai dari kerusakan paru-paru hingga gangguan sistem kardiovaskular. Selain itu, penggunaan vape juga dinilai dapat berdampak pada perkembangan otak, khususnya pada anak-anak dan remaja.

“Artinya, narasi yang menyebut vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional tidak boleh disederhanakan tanpa dasar ilmiah yang kuat,” tegasnya.

Meski demikian, Nurhadi mengakui bahwa industri vape telah berkembang pesat dan melibatkan banyak pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan kebijakan tidak bisa dilakukan secara ekstrem, seperti pelarangan total.

Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat regulasi yang ketat dan adaptif. Negara, kata dia, harus memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar kesehatan, memiliki sistem distribusi yang terkontrol, serta tidak membuka celah penyalahgunaan.

Baca Juga  Sahroni Bantah Uang Rp300 Juta Terkait Perkara Hukum, Sebut Modus Penipuan Catut Nama KPK

Komisi IX DPR RI pun mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan lintas sektor, melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut mencakup kandungan cairan (liquid), peredaran produk ilegal, hingga penjualan bebas yang menyasar anak-anak dan remaja, termasuk melalui platform digital.

Selain pengawasan, edukasi publik dinilai menjadi kunci penting agar masyarakat memahami bahwa penggunaan vape tetap memiliki risiko kesehatan.

Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Ia mengingatkan agar celah regulasi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : DPR Belum Bahas RUU Pemilu, Masih Tunggu Konsolidasi Ketum Parpol

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara harus mengambil posisi tegas dengan menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kualitas hidup rakyat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *