Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Nikel

  • Bagikan
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto (tengah) digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara yang berkaitan dengan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, dugaan penerimaan uang tersebut terjadi pada 2025 saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Syarief, perkara tersebut bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan terkait penghitungan kewajiban PNBP oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan itu disebut tidak sepakat dengan perhitungan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan SKB Lintas Kementerian Jamin Layanan 11 Juta Peserta PBI JKN

Dalam situasi tersebut, PT TSHI diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto. Jaksa menyebut terjadi kesepakatan atau kongkalikong antara pihak perusahaan dan Hery agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penghitungan PNBP tersebut.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diberikan secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga  KPK Pelajari Konstruksi Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi dan Pejabat Penting Diduga Terlibat

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, Hery disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan penyalahgunaan jabatan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan oleh penyidik. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Ahli Hukum Dorong MK Reformasi Sistem Peradilan Militer

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan independensi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *