Nusawarta.id, Jakarta — Pemerintah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian guna menjamin pelayanan kesehatan dan pembayaran klaim bagi sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah berada dalam masa transisi penonaktifan.
Kebijakan tersebut akan melibatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum agar rumah sakit tetap melayani pasien, sekaligus memastikan BPJS memiliki dasar hukum dalam membayarkan klaim layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan selama masa pembaruan data peserta PBI.
Menurut dia, SKB tersebut akan memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada peserta yang membutuhkan, sementara pembayaran premi tetap dijamin pemerintah.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS. Kita akan buat SKB bertiga. Jadi kalau ada peserta dari sekitar 11 atau 8 juta itu datang, rumah sakit harus melayani karena itu kewenangan kami. Nanti BPJS akan kami sarankan tetap membayar klaimnya, dan untuk melindungi Dirut BPJS, saya dan Mensos akan memastikan dalam SKB bahwa premi mereka tetap dibayarkan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Budi menjelaskan, anggaran PBI JKN sebesar Rp46 triliun berada di Kementerian Kesehatan, sementara kewenangan pendataan peserta berada di Kementerian Sosial. Melalui SKB tersebut, Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menyalurkan pembayaran premi kepada BPJS Kesehatan bagi peserta yang kembali diaktifkan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pihaknya segera menerbitkan surat penetapan reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
“Penetapan segera diterbitkan. Namanya surat penetapan reaktivasi, kemudian peserta itu ditetapkan kembali sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Kebijakan SKB dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan selama masa transisi penonaktifan peserta PBI. Dalam beberapa bulan terakhir, belum adanya aturan yang mengikat memicu keluhan dari masyarakat, rumah sakit, hingga tenaga kesehatan terkait layanan bagi peserta yang statusnya tidak aktif.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa pasien, terutama yang menderita penyakit katastropik, harus tetap mendapatkan pelayanan tanpa menunggu proses administrasi reaktivasi kepesertaan.
“Supaya semua rumah sakit di seluruh Indonesia tetap melayani pasien, terutama yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Tidak bisa lagi menunggu aktivasi atau reaktivasi kalau memang pasien membutuhkan pelayanan saat itu,” katanya.
Felly menilai SKB tersebut menjadi solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak pasien selama proses pembaruan data peserta berlangsung.
“SKB ini penting sebagai perlindungan hukum. Anggarannya juga tersedia. Karena itu kami mengikat kesepakatan ini dalam kesimpulan rapat agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya selama masa perapian data,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pelayanan kesehatan mengikuti sistem kepesertaan yang berlaku, di mana peserta hanya dapat dilayani apabila statusnya aktif.
Ia menyatakan, setelah BPJS menerima daftar peserta yang direaktivasi dari kementerian terkait, sistem akan langsung mengaktifkan status kepesertaan sehingga pasien dapat segera memperoleh layanan.
Baca Juga : Puan Maharani Ingatkan Negara Penuhi Hak Dasar Anak atas Pendidikan Layak
“Kami patuh pada regulasi bahwa peserta adalah mereka yang telah membayar iuran. Begitu kami menerima daftar reaktivasi, sistem akan langsung mengaktifkan statusnya dan peserta bisa mendapatkan layanan,” kata Ghufron.
Untuk mempercepat proses layanan, BPJS Kesehatan juga akan membantu proses reaktivasi peserta di fasilitas kesehatan melalui program pendampingan, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan medis dapat segera tertangani tanpa hambatan administratif.












