Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja bagi Lansia di Tengah Tren Masyarakat Menua

  • Bagikan
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Estiarty Haryani. (Foto: Dokumentasi Kemnaker/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan industri untuk berkolaborasi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif diperlukan agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Estiarty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa proporsi penduduk lansia di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi. Angka tersebut terus meningkat seiring dengan bertambahnya angka harapan hidup masyarakat.

Baca Juga : Kemnaker Tegaskan Perusahaan Transportasi Online Wajib Terapkan Sistem Bagi Hasil Adil dan Transparan

Menurut Estiarty, kondisi tersebut menandakan bahwa Indonesia semakin memasuki era masyarakat menua (aging society). Namun demikian, tingkat partisipasi angkatan kerja dari kelompok lansia masih relatif rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya.

“Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker mendorong berbagai inisiatif yang berfokus pada perluasan akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia. Upaya tersebut mencakup pengembangan model penempatan kerja, pemberdayaan tenaga kerja lansia, serta memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif semata.

Selain itu, Kemnaker juga mendorong terbentuknya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif melalui kolaborasi lintas sektor. Estiarty menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

Baca Juga  Tungku Smelter Meledak, Said Iqbal Angkat Bicara Terkait Tewasnya Pekerja PT ITSS Morowali

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga : Menaker Yassierli: Komunikasi Publik Kunci Jaga Profesionalitas dan Kinerja Kemnaker

Sebagai langkah konkret, Kemnaker saat ini tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan dalam memperluas kesempatan kerja bagi lansia sekaligus memperkuat perlindungan bagi mereka di dunia kerja.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” kata Estiarty.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *