Pemenuhan SLHS SPPG Capai 13.576 Unit, Pemerintah Targetkan Seluruhnya Bersertifikat Agustus 2026

  • Bagikan
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pontianak Selatan memasukkan tray makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ramadhan ke dalam mobil saat penjemputan di SMAN 10 Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/2/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan peningkatan signifikan. Data Kementerian Kesehatan per 15 April 2026 mencatat sebanyak 13.576 SPPG telah mengantongi sertifikat tersebut.

Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah. Sementara jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi, capaian tersebut mencapai 81,39 persen dari 16.681 unit yang telah mendaftar.

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan capaian ini menunjukkan lonjakan besar dibandingkan kondisi saat awal dirinya menjabat pada akhir 2025.

“Alhamdulillah, saat saya masuk akhir September 2025, SLHS baru 39 SPPG. Sekarang sudah 25 ribu lebih,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca Juga : BGN Hentikan Sementara Delapan Dapur SPPG di Tulungagung karena Tidak Penuhi SOP

Ia menegaskan pemerintah menargetkan percepatan pemenuhan standar higiene dan sanitasi di seluruh SPPG dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, seluruh SPPG diharapkan telah mengajukan pendaftaran SLHS paling lambat pada Juni 2026.

“Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat proses pengajuan serta penerbitan sertifikat di daerah. Nanik menyebut koordinasi intensif dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.

“Saya sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, namun tetap harus mengacu pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG,” ujarnya.

Baca Juga  Selama 2025, Pengawasan Obat dan Makanan Berdampak Ekonomi Rp50,8 T

Di sisi lain, Nanik yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian administratif dalam pemenuhan standar tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum mengajukan pendaftaran SLHS.

Baca Juga : Hanya Tiga Jabatan SPPG Bisa Jadi PPPK, Relawan Dipastikan Tidak Termasuk

“Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional,” katanya.

Langkah tersebut, lanjut Nanik, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG. Dengan penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, pemerintah berharap layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *