Sahroni Bantah Uang Rp300 Juta Terkait Perkara Hukum, Sebut Modus Penipuan Catut Nama KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah bahwa penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan perkara hukum. Ia menegaskan tidak pernah ada pembahasan mengenai kasus atau proses hukum dalam komunikasi dengan pelaku yang kini telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Ia menjelaskan bahwa perempuan yang mengaku sebagai perwakilan pimpinan KPK itu hanya meminta uang tanpa menjelaskan alasan ataupun perkara tertentu.

“Si ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada,” kata Sahroni.

Menurut dia, pelaku secara langsung meminta uang atas nama pimpinan KPK dan mendesak agar dana tersebut segera diserahkan. Namun, permintaan itu menimbulkan kecurigaan karena tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan maupun dasar permintaan.

“Pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” ujar politikus dari Partai NasDem tersebut.

Sahroni mengungkapkan, pelaku bahkan sempat mendatangi Gedung DPR RI dan berhasil masuk hingga ke area ruang tunggu pimpinan. Kehadiran pelaku di lingkungan parlemen tersebut membuatnya semakin waspada karena membawa-bawa nama lembaga antirasuah.

Baca Juga : Jaksa Agung Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Hutan

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” kata dia.

Merasa janggal dengan permintaan tersebut, Sahroni mengaku sempat menunda penyerahan uang. Ia kemudian berinisiatif mengonfirmasi kepada pihak pembinaan di KPK untuk memastikan kebenaran klaim pelaku.

Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak KPK menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang seperti yang disampaikan pelaku. Mendengar hal itu, Sahroni langsung meminta agar tindakan hukum segera dilakukan.

Baca Juga  700 Sertifikat Warga Dibatalkan Sepihak, Warga Bekambit Tuntut Keadilan Hingga DPR RI

“Saya sampaikan kalau itu tidak benar, langsung tangkap saja,” ujarnya.

Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi penangkapan. Dalam proses tersebut, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi untuk mengungkap pelaku.

“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta memberikan uang itu untuk memastikan siapa yang menerima,” jelasnya.

Baca Juga : Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar Amerika Serikat atau setara Rp300 juta. Selain itu, ditemukan pula sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.

Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai pejabat KPK. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Aparat menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegak hukum berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik penipuan yang mencatut nama lembaga negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *