Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto perintahkan Jaksa Agung pidanakan pengusaha tambang nakal yang nekat beroperasi 8 tahun tanpa izin. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Prabowo Subianto meluapkan kemarahannya terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih dilakukan sejumlah pengusaha meski izin usahanya telah dicabut pemerintah sejak delapan tahun lalu. Kepala negara menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara.

Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Di hadapan jajaran petinggi korps adhyaksa, Prabowo menyinggung adanya pengusaha tambang yang tetap beroperasi tanpa izin meskipun pemerintah telah mencabut perizinannya sejak lama.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia,” kata Prabowo dengan nada tinggi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap perjuangan bangsa. Ia menilai tindakan tersebut tidak menghormati pengorbanan para pejuang kemerdekaan dan merugikan negara.

Instruksi Tegas: Proses Pidana

Melihat praktik yang dinilai seolah kebal hukum itu, Prabowo langsung mengeluarkan perintah tegas kepada Jaksa Agung agar penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi dilanjutkan ke proses pidana.

Baca Juga : Gangguan Selat Hormuz Buka Peluang Ekspor Pupuk Indonesia

“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.

Prabowo juga mengungkapkan dugaan bahwa sejumlah pengusaha nakal menggunakan keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal untuk membiayai gerakan politik yang berupaya melemahkan pemerintahan.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan mundur dalam menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari praktik tersebut.

“Tidak gentar kita. Rakyat bersama kita,” ujarnya.

Baca Juga  Spirit Alquran Warnai Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Siapkan Generasi Tangguh, Pintar, dan Berkarakter

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara.

Melalui penindakan terhadap pelanggaran di sektor sumber daya alam, Kejaksaan Agung menyetorkan dana hasil denda administratif dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara untuk periode Januari hingga April 2026.

Secara kumulatif, sejak Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp371 triliun.

Baca Juga : Kementan Perkuat Perbenihan, Upaya Tekan Ketergantungan Impor Bawang Putih

Capaian tersebut mencakup penguasaan kembali lahan seluas 5,89 juta hektare dari aktivitas perkebunan ilegal serta 10.257 hektare kawasan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Prabowo menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan praktik ilegal di sektor sumber daya alam akan terus dilanjutkan demi melindungi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

“Semakin kita tegas, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Tapi jangan khawatir, kita maju terus demi kepentingan bangsa,” kata Prabowo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *