Nusawarta.id, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kini belum juga dimulai. Publik masih menantikan kejelasan agenda legislasi tersebut, sementara DPR menyebut prosesnya masih berada pada tahap komunikasi antar pimpinan partai politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih dilakukan di tingkat ketua umum partai politik. Hal tersebut menjadi alasan belum dimulainya pembahasan resmi di parlemen.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : DPR Dukung Wacana Pelarangan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Ia menegaskan, substansi utama dalam revisi UU Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung prinsip kejujuran, keadilan, serta efisiensi.
“Paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu direncanakan dimulai pada Januari 2026. Ia menjelaskan, proses tersebut akan dilakukan dalam dua tahapan utama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ada dua term yang akan kami lakukan untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, tahap pertama akan difokuskan pada penjaringan aspirasi publik dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil. DPR ingin memperoleh pandangan komprehensif terkait desain sistem pemilu sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Sementara itu, pada tahap kedua, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut revisi UU Pemilu. Melalui forum tersebut, DPR akan mulai menyusun daftar inventarisasi masalah serta mengakomodasi pandangan dari masing-masing fraksi.
Meski demikian, hingga pertengahan April 2026, belum ada kepastian jadwal resmi dimulainya rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR RI. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik terkait komitmen percepatan revisi regulasi yang dinilai krusial bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.












