Nusawarta.id – Balikpapan. Pria Inisial DWS, pelaku yang tersangkut kasus narkoba jenis ganja 301 gram akhirnya divonis dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara. Pelaku pun diadili di Pengadilan Negeri kota Balikpapan pada tanggal (07/02/2024).
DWS sendiri diadili atas kasus menerima narkoba jenis ganja seberat 301 gram. Hal ini dianggap telah sesuai dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah melalui pertimbangan hakim, pelaku kasus Narkoba itu divonis lebih ringan dari jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa dengan nomor perkara 608/Pid.Sus/2023/PN Bpp. Yaitu satu paket ganja kering 98 gram, satu paket ganja dalam bentuk kue kering 203 gram, dua unit handphone, satu kotak pembungkus paket berlabel resi Lion Parcel, dan satu pembungkus alumunium foil. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sebelumnya terdakwa diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan di Jalan Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia pada pertengahan Juli 2024. Saat paket sudah diantar kurir ke rumahnya.
Sebelumnya dia memesan ganja dari Medan, Sumatera Utara lalu dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Aksi beli ganja dan dikirim via jasa ekspedisi ini sudah dia lakukan lima kali, sebelum akhirnya diamankan BNN Balikpapan. (Van/Red).