Nusawarta.id- Jakarta. Kementerian Agama Republik Indonesia membuat kebijakan baru kepada pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) wajib memiliki sertifikat halal. Pernyataan ini dikutip pada hari Sabtu, (03/02/2024).
Aturan tersebut sesuai peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, tentang kewajiban pedagang makanan dan minuman. Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI mengatakan, pelaku usaha yang bersifat makanan dan minuman wajib mempunyai sertifikat halal. Periode pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penerapan pertama tersebut,” ungkap Aqil Irham.
“Ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya,” tambahnya.
Pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat dari BPJPH diantaranya sebagai berikut:
Kelompok pertama Pelaku usaha makanan dan minuman, kelompok kedua pelaku usaha bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kelompok ketiga Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
“Kelompok-kelompok pedagang tersebut wajib sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” tegasnya. (Mr/red)