Kemendagri Dorong Peningkatan Layanan Pengaduan Pemda untuk Pelayanan Publik Berkualitas

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan layanan pengaduan pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan hal ini pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Rakor yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan” berlangsung secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (01/8/2024).

“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini menjadi bagian penting dalam regulasi UU Nomor 25 Tahun 2009. Setelah 15 tahun implementasi, kami terus meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan,” ujar Aang.

Aang mengungkapkan, forum ini penting dalam peningkatan layanan publik. Pengelolaan pengaduan perlu didesain dengan cara yang inovatif agar masyarakat dapat memberikan masukan lebih aktif untuk perbaikan di masa depan.

“Dengan mekanisme pengaduan yang efektif, masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tugas pemerintah tidak hanya membuat kebijakan dan menyediakan layanan publik, tetapi juga memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik dan tuntas,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang kelembagaan dan tata kelola pengaduan. Para peserta yang hadir terdiri dari Inspektur serta Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari 38 provinsi.

“Rakor ini memiliki tujuan mensosialisasikan kebijakan pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemda, menyampaikan hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemda melalui SP4N-LAPOR!, dan mengidentifikasi upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mengatasi tantangan dan hambatan dalam pengelolaan pengaduan,” ucap Aang.

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Dukung Mahasiswa untuk Suarakan Pendapat dan Jamin Keamanan

Aang menambahkan, Rakor ini akan mendiskusikan empat substansi penting. Pertama, urgensi complaint handling dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Ketiga, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah. Keempat, kebijakan pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan.

“Rakor ini diharapkan tidak bersifat normatif dan hanya seremonial, tetapi harus mampu menjadi forum yang memberikan daya ungkit dalam perbaikan tata kelola atau pengelolaan pengaduan, baik di internal jajaran Kemendagri maupun di Pemda,” pungkasnya. (Mus/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *