Ketua DPD IMM Kalsel Soroti Penegakan Perda THM di Banjarmasin

  • Bagikan

Nusawarta.id – Banjarmasin. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin. Ia menilai ada sejumlah kelemahan dalam implementasi Perda, terutama terkait pengawasan jam operasional dan pengunjung di bawah umur.

Fery mengungkapkan kekhawatirannya berdasarkan pengamatan langsung terhadap kondisi di sekitar THM. “Ada poin yang harus disoroti, terutama soal jam operasional THM. Selain itu, banyak pengunjung THM yang masih di bawah umur. Saya berharap ada evaluasi lebih ketat, terutama dalam hal pengecekan identitas pengunjung agar kondusivitas dan masa depan generasi muda tetap terjaga,” ujarnya kepada Nusawarta.id

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan harmonisasi antara Perda terdahulu dan Perda baru terkait THM. “Masalahnya ada pada aturan jam operasional yang berbeda-beda. Kami butuh keselarasan agar tidak membingungkan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum,” jelas Fery.

Fery juga menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi yang adil. Ia berkomitmen menyampaikan hal ini kepada pemangku kepentingan (stakeholder).

“Kami akan berdialog dengan pihak-pihak terkait untuk menyusun regulasi yang lebih efektif. Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten agar dampaknya terasa nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur tata kelola Tempat Hiburan Malam, termasuk jam operasional dan larangan pengunjung di bawah umur. Namun, sejumlah pihak menilai penerapannya belum maksimal.

Berdasarkan Perda tersebut, jam operasional THM diatur hingga pukul 24.00 WITA pada hari kerja dan pukul 02.00 WITA pada akhir pekan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Baca Juga  DPRD Tanah Laut Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Fery juga membahas perlunya perbaikan pada sektor lain demi kemajuan Kalimantan Selatan. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya tegas tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya adil bagi pelaku usaha, tetapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda. Sebab, mereka adalah aset masa depan bangsa,” pungkasnya.

Ketua DPD IMM Kalsel ini berharap semua pihak, baik pemerintah, aparat, hingga masyarakat umum, dapat berkolaborasi dalam penegakan Perda. Ia juga mengusulkan pengawasan terpadu yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa pelanggaran dapat diminimalkan.

Melalui dialog dan evaluasi yang komprehensif, Fery optimis bahwa permasalahan terkait THM dapat diatasi demi menciptakan Kota Banjarmasin yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (Akb/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *