KPU Gandeng KemenPPPA Dorong Partisipasi Perempuan dan Cegah Kekerasan Gender dalam Politik

  • Bagikan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Menteri PPPA Arifah Fauzi menandatangani nota kesepahaman bersama di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Foto: Humas KPU/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam kancah politik nasional sekaligus mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender dalam penyelenggaraan pemilu. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya strategis KPU dalam menciptakan proses demokrasi yang inklusif, aman, dan berkeadilan, khususnya bagi perempuan dan anak.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, sinergi dengan KemenPPPA merupakan langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi perempuan dalam politik nasional. Menurutnya, keterlibatan perempuan tidak hanya penting sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara dan peserta kontestasi politik.

“Dalam kaitan ini, KPU ingin bersinergi dengan banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA, untuk mendorong, pertama, tentu bagaimana partisipasi perempuan dalam politik ini semakin baik,” ujar Afifuddin.

Baca Juga : Puan Maharani Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perangi Korupsi di Momentum Hakordia

Selain mendorong partisipasi politik perempuan, nota kesepahaman tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi perempuan di lingkungan kerja kepemiluan, termasuk kekerasan berbasis gender selama tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.

“Yang kedua, kita juga bekerja sama untuk mengantisipasi bagaimana hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kekerasan di lingkungan kerja terhadap perempuan dan lain-lain. Itu bisa kita antisipasi,” katanya.

Afifuddin menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan komitmen KPU yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual yang diterbitkan pada September 2024. Keputusan tersebut menjadi landasan administratif dan kebijakan bagi KPU dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Baca Juga  Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Golkar: Fokus Dulu Sukseskan Pemerintahan

“Perlu kami sampaikan, pada bulan September 2024, kami baru mengeluarkan Keputusan KPU berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual dan seterusnya. Keputusan itu adalah komitmen administratif kita membuat surat keputusan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, implementasi komitmen tersebut akan diperkuat melalui perencanaan bimbingan teknis, edukasi, serta berbagai inisiatif bersama dengan KemenPPPA. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran KPU di seluruh tingkatan dalam memahami dan menangani isu-isu terkait perlindungan perempuan.

Baca Juga : Novita Hardini Tegaskan Perempuan Trenggalek Jadi Motor Perubahan Lewat TGX PKK Expo 2025

“Kita lakukan edukasi bersama dan pada saatnya nanti KPU dengan Kementerian PPPA akan melakukan banyak inisiasi bersama. Harapan kita, ini bisa menguatkan jajaran kami di KPU, dan tentunya juga di teman-teman Kementerian PPPA,” ungkap Afifuddin.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa MoU tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data, serta upaya pencegahan dan penanganan terhadap potensi pelanggaran keamanan perempuan dan anak dalam proses pemilu.

“Yang berikutnya adalah pertukaran data. Data yang kami miliki dan data yang dimiliki oleh KPU. Bagaimana kita bisa bersinergi dan memanfaatkan data terpilah tersebut,” tuturnya.

Menurut Arifah, data terpilah yang akurat sangat penting untuk merumuskan kebijakan dan langkah perlindungan yang tepat sasaran, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang rentan terdampak dalam dinamika politik dan pemilu.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjamin keamanan perempuan dan anak selama seluruh tahapan pemilu, agar proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

“Kemudian yang berikutnya adalah keamanan untuk perempuan dan anak-anak dalam proses pemilu supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu di tahun 2029,” katanya.

Baca Juga  KPU Tanah Bumbu Tetapkan 242.791 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Melalui kerja sama ini, KPU dan KemenPPPA berharap dapat menciptakan ekosistem pemilu yang lebih ramah perempuan dan anak, sekaligus mendorong lahirnya demokrasi yang inklusif dan berkeadilan menjelang Pemilu 2029.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *