Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat yang menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selain diduga menerima uang, Lalu Ahmad Zaini juga disinyalir memperoleh berbagai barang mewah dan fasilitas dari pihak swasta sebagai imbalan atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selama periode 2024 hingga 2026, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima sejumlah pemberian dari Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (MSI), Alvonsus Gani, yang disalurkan melalui Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman.
Menurut Taufik, PT MSI memperoleh sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui perantara Sudirman atas perintah Lalu Ahmad Zaini. Nilai keseluruhan proyek tersebut mencapai sekitar Rp27,1 miliar.
“Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap berbagai barang yang diduga diberikan sebagai bagian dari praktik suap. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, seekor sapi kurban senilai Rp17 juta, serta fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta dalam beberapa kesempatan.
Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek tata kelola air bersih yang dikerjakan PT MSI di Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap, serta Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Prabowo Akui Gaji Guru, Lapangan Kerja, dan Kemiskinan Masih Jadi PR Besar Pemerintah
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, mekanisme pemberian fasilitas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat. Penyidik juga akan menelusuri seluruh aset dan barang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum.












