Nusawarta.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menyoroti Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang selama ini dinilai memberi ruang luas bagi penegak hukum dalam mengkategorikan suatu tindak pidana sebagai korupsi.
Putusan tersebut menjadi yang kedua dalam waktu berdekatan setelah sebelumnya MK juga menafsirkan ketentuan obstruction of justice dalam UU Tipikor. Hal ini menunjukkan perhatian serius MK terhadap dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memperjelas batasan Pasal 14 agar tidak semua tindak pidana dalam undang-undang sektoral—seperti kehutanan atau lingkungan hidup—secara otomatis dapat dikategorikan sebagai korupsi. Mereka menginginkan adanya penegasan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat disebut korupsi jika secara eksplisit diatur dalam undang-undang terkait.
Namun dalam amar putusannya, MK justru menegaskan bahwa Pasal 14 tetap konstitusional selama undang-undang sektoral yang dimaksud memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. MK juga mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan modern yang menuntut fleksibilitas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Baca Juga : Lebaran Berbeda, Persatuan Tetap Dijaga: MUI Serukan Toleransi dan Konsistensi Ibadah
Terdapat sejumlah poin penting dalam putusan tersebut. Pertama, MK cenderung mempertahankan praktik yang sudah berjalan, yakni memperbolehkan penggunaan rezim tipikor terhadap tindak pidana dalam undang-undang sektoral sepanjang memenuhi unsur korupsi. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penentuan rezim hukum merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK.
Kedua, MK memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menentukan pendekatan yang digunakan dalam menangani suatu perkara. Dalam kasus yang memiliki irisan antara tindak pidana umum, administratif, dan korupsi, penegak hukum diberi kewenangan memilih rezim yang dianggap paling tepat, dengan catatan dilakukan secara proporsional.
Ketiga, MK memberikan perintah konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar ke depan secara tegas mengatur apakah suatu tindak pidana dalam undang-undang sektoral tergolong sebagai korupsi atau tidak. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, putusan ini juga memunculkan tantangan baru dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, fleksibilitas diperlukan untuk memberantas kejahatan yang semakin kompleks. Namun di sisi lain, penggunaan UU Tipikor secara berlebihan berpotensi menjadikannya sebagai “keranjang sampah” bagi berbagai jenis pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, para ahli menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan berorientasi pada pemulihan kerugian, bukan sekadar penghukuman. Terlebih, dalam kasus tertentu seperti kerusakan lingkungan, pendekatan pemulihan dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar penjatuhan sanksi pidana.
Baca Juga : Sorotan Ketua IKADIP Pertemuan Prabowo-Megawati Perkuat Stabilitas Politik
Ke depan, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada angka penindakan atau eksposur publik, melainkan juga pada dampak nyata dalam memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola. Dengan demikian, tujuan utama penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai.












