Mbah Prenjak Hadapi Dakwaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

  • Bagikan
Mbah Prenjak hadapi Penipuan Jual Beli Tanah

Nusawarta.id – Karanganyar . Kasus jual beli tanah yang melibatkan Hardianti Eka Agustina, atau yang akrab disapa Mbah Prenjak, kini berlanjut ke ranah hukum. Perempuan yang tidak bisa membaca dan menulis ini menghadapi dakwaan penipuan atas transaksi tanah yang terjadi sejak tahun 2022. Umar Januardi Harahap selaku kuasa hukumnya terus mendampingi untuk menjemput keadilan (Minggu, 22/02/2025).

Permasalahan bermula ketika Mbah Prenjak berencana menjual tanah seluas 200 meter persegi. Seorang kerabat berinisial D untuk mencari pembeli melakukan inisiatif tanpa diketahui dan disepakati oleh Mbah Prenjak. D berhasil menemukan pembeli berinisial W, yang kemudian membeli 60 meter persegi tanah tersebut dengan harga Rp21 juta. Namun, D yang bertindak sebagai perantara justru menguasai uang hasil penjualan dan menggunakannya untuk membeli sepeda motor.

Konflik semakin meruncing ketika Mbah Prenjak menjual tanah yang ia miliki kepada seorang carik melalui prosedur yang melibatkan notaris. Merasa telah memiliki hak atas tanah yang dibelinya sebelumnya, W melaporkan perkara ini ke kepolisian Karanganyar, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Akibatnya, Mbah Prenjak kini ditahan.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Umar Januardi Harahap menyayangkan tindakan penahanan terhadap kliennya. “Awalnya, beliau tidak ditahan oleh kejaksaan. Namun setelah pelimpahan, kini ia ditahan,” ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp. Umar juga menyesalkan bahwa pihak kejaksaan tidak mengizinkan pendampingan hukum dari LBH meskipun telah ada surat kuasa.

Baca Juga  Baturan Fest 2025: Panggung Meriah Sahli Himawan & Diamond's Band Bersama Repvblik

Dalam sidang pertama yang akan digelar pada Senin (24/02), Umar mengajukan eksepsi dengan tiga poin utama. Pertama, ia menilai bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, bukan pidana. Kedua, ia keberatan karena kliennya tidak didampingi oleh LBH dalam persidangan. Ketiga, ia menuntut agar D, yang menikmati hasil penjualan tanah, turut dijadikan tersangka.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan bagaimana jalannya persidangan yang akan menentukan nasib Mbah Prenjak selanjutnya. Sidang akan berlanjut pada Rabu, (26/02). (Zai/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *