Mendagri Apresiasi DPR RI atas Pengesahan Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses transisi status Provinsi Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

“Sebagaimana kita pahami bersama, Jakarta yang selama ini dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota akan mengalami transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta, yang nantinya memperkuat posisi Jakarta baik secara regional maupun global,” ujar Mendagri dalam pidato pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mendagri menjelaskan, pengusulan perubahan UU ini bermula dari pengamatan DPR RI terhadap potensi kekosongan hukum dalam transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Untuk itu, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mengajukan revisi UU kepada Presiden RI, yang kemudian menunjuk Mendagri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan aturan tersebut.

Sebagai bentuk respons, pemerintah bersama DPR RI merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 34 poin. Proses pembahasannya berlangsung dalam waktu singkat namun efektif, yaitu hingga 18 November 2024.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk Baleg, Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi DPR RI, Komite I DPD RI, serta tim pemerintah yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan dengan konstruktif,” kata Mendagri

Proses pembahasan revisi UU ini, menurut Mendagri, mencerminkan kolaborasi yang baik antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. Dengan pengesahan ini, transisi pemerintahan di Jakarta diharapkan berjalan lancar sesuai amanat undang-undang yang telah disepakati bersama.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh: Kemenangan Rakyat, Petani bisa jadi Capres

“Akhir kata, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita dalam membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tutup Mendagri

Pengesahan revisi UU Provinsi DKJ ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur proses legislasi secara formal. Selain itu, transisi pemerintahan ini juga mengacu pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan atas kekhususan daerah tertentu.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan status Jakarta sebagai daerah khusus tetap terjaga dalam kerangka hukum yang jelas, sekaligus mempersiapkan masa depan Jakarta yang lebih adaptif terhadap tantangan global. (San/red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *