Tegas! Menteri KKP Sakti Wahyu Bakal Cabut Pagar Laut 30 Km Jika Terbukti Tak ada Izin

  • Bagikan
Ket. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.

“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakti Wahyu menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.

Diketahui, Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyatakan, kegiatan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terutama dilakukan tanpa mengantongi izin.

Hal itu dinilai dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di level internasional karena tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujar Doni dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram resmi KKP, @kkpgoid, Kamis (09/1/2025).

Baca Juga  Prabowo Minta Koruptor Tobat: Kalau Kembalikan yang Kau Curi dari Rakyat, Kita Maafkan

Doni menambahkan, KKP telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut dengan melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September 2024 lalu.

“Kemudian pada 7 Januari lalu, kami menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa terkait dengan isu pemagaran laut ini,” ucap Doni.

Dalam pertemuan tersebut, Doni menyebut adapun pihak-pihak terkait yang turut hadir, mulai dari perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman ahli pengelolaan pesisir, analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

Doni menjelaskan, hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir menunjukkan bahwa area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi dan bukan abrasi. Alhasil, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Doni.

Doni juga menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berkomitmen menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Maka dari itu, kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari beliau.

“Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam,” ujarnya.

Untuk itu, Doni mengatakan, KKP mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran, untuk turut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas serta mengungkap dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang ini. (Ki/red)

Baca Juga  Menko Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Dipidana, Tapi Direhabilitas

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *