Nusawarta.id – Balikpapan. Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko aduan ini akan dibuka mulai tanggal 1 sampai 28 April 2024 di Kantor Disnaker Kota Balikpapan, tepatnya di lantai 4 bidang Hubungan Industrial (HI) dan Kesejahteraan Pekerja (Kesja).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku pemangku kebijakan menyampaikan bahwa hal ini dilakukan demi pemenuhan hak-hak tenaga kerja di Kota Balikpapan.
“Kami buat posko ini sebagai bentuk dari kepedulian kepada tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan. Tentunya setiap perusahaan wajib untuk memenuhi hak-hak tersebut terutama untuk THR. Karena itu adalah hak mereka terkait acara keagamaan,” ucap Wali Kota Balikpapan.
Perlu diketahui posko aduan ini bisa dimanfaatkan dengan 2 cara. Yang pertama bisa melalui tatap muka di Kantor Disnaker. Cara yang kedua bisa menggunakan layanan online via WhatsApp dengan contact person 0811-5925-212.
Kegiatan posko aduan THR ini dilakukan secara rutin dari tahun ke tahun saat mendekati hari raya keagamaan. Walikota Balikpapan mengatakan akan memaksimalkan segala usaha agar seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya.
“Hak ini perlu dihormati oleh perusahaan. Jadi apabila nantinya ada laporan yang belum terbayarkan THRnya, kami akan datangi perusahaan yang bersangkutan dan memberikan pembinaan agar perusahaan bersedia membayarkan THR tersebut.” pungkas Rahmad Mas’ud. (Van/Red)