Pemkab HSS dan Pemprov Kalsel Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Pungutan Tambahan Pajak

  • Bagikan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelngelolaan Opsen antara Pemkab HSS dan Pemprov Kalsel

Nusawarta.id – Banjarmasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Dua opsen yang diatur adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penandatangan tersebut dilakukan bersama dengan 12 kabupaten/kota lain di Kalsel pada Rabu (30/10/2024) di Galaxy Hotel Banjarmasin. Demikian dikutip dari Media Center Pemkab HSS.

Pada kesempatan itu, Pemkab HSS diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Sedangkan Pemrov Kalsel diwakilkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.

Perjanjian kerja sama itu mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

Dana sebesar 5 persen dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Provinsi Kalsel.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antar Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel, dalam pengelolaan opsen pajak”, ucapnya.

Baca Juga  Kabupaten HSS Persembahkan "E-SAKIP" dan "TELAH BERKEMAS" sebagai Inovasi di Penilaian IGA 2024

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalsel dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergisitas Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Harapannya opsen yang kita kelola ini dapat berdampak baik bagi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Kalsel dan Kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel”, tuturnya.

Selanjutnya, hasil dari penandatanganan kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur dan rencana kerja dalam kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *