Pemkab Tanah Bumbu Dorong Pengarusutamaan Gender Lewat Sosialisasi Kebijakan Baru

  • Bagikan

Nusawarta.id — Batulicin. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan gender melalui penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG). Acara yang berlangsung di Aula TP PKK Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (12/11/2024), membahas penerapan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hj. Narni, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar. Dalam sambutannya, Hj. Narni menegaskan pentingnya kebijakan yang berfokus pada kesetaraan gender sebagai strategi untuk memastikan keterlibatan gender dalam semua aspek pembangunan.

Komitmen untuk Kesetaraan dalam Pembangunan

“Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi penting yang menjamin bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan daerah,” ujar Hj. Narni. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 serta Permendagri Nomor 65 Tahun 2011 yang mendorong implementasi PUG di tingkat daerah.

Lebih lanjut, Hj. Narni menyatakan bahwa pencapaian kesetaraan gender merupakan bagian penting dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) dan sekarang diperkuat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). “Semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peran yang sama dalam pembangunan. Dengan prinsip-prinsip keadilan, Tanah Bumbu ingin memastikan kebijakan pembangunan daerah mencerminkan keadilan gender,” tegasnya.

Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat daerah, yang diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam tugas masing-masing. Hj. Narni berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berkomitmen untuk menghapus diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan di Tanah Bumbu.

Baca Juga  Bupati Zairullah Azhar dan Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Rakornas di Sentul, Bahas Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi dan mendukung kemajuan bersama.

Langkah Strategis Menuju Pembangunan Inklusif

Penerapan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 ini adalah langkah strategis Pemkab Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong semua sektor untuk mengadopsi pendekatan yang lebih sensitif terhadap isu-isu gender, baik dalam program kerja, kebijakan publik, maupun kegiatan sosial ekonomi lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap bisa menjadi teladan dalam mempromosikan kesetaraan gender di Kalimantan Selatan. “Kami yakin bahwa melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kemajuan bagi semua, tanpa terkecuali,” tutup Hj. Narni.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk aparatur pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, dapat berperan aktif dalam mendukung penerapan kebijakan yang adil dan setara. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa kesetaraan gender menjadi indikator keberhasilan pembangunan di Tanah Bumbu. (Ma Mc Tanbu/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *