Nusawarta.id – Tanah Bumbu. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan publikasi hasil pengukuran balita terkait aksi konvergensi stunting, Rabu (02/10/2024). Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, didampingi Sekretaris Daerah Ambo Sakka.
Berdasarkan data Aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), angka stunting di Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan penurunan yang signifikan dari bulan Juni hingga Agustus 2024. Kepala DP3AP2KB, Erli Yuli Susanti, menjelaskan, “Di bulan Juni 2024, dari total 27.423 balita, sebanyak 762 anak mengalami stunting. Pada Agustus, dari 27.113 balita, jumlah anak yang stunting turun menjadi 665,” jelasnya.
Penurunan ini mencatat angka stunting di Tanah Bumbu turun dari 2,78% pada bulan Juni menjadi 2,42% pada Agustus 2024.
Penekanan Percepatan Penurunan Stunting
Menanggapi hasil ini, Bupati Zairullah Azhar menekankan bahwa penurunan angka stunting harus terus menjadi prioritas bersama. Ia mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para camat, kepala desa, dan Tim Pendamping Keluarga dalam mencapai target penurunan stunting.
“Dukungan dari camat dan kepala desa sangat diharapkan untuk mencapai hasil yang optimal. Penanganan stunting harus melibatkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Zairullah.
Bupati juga memberikan perhatian khusus pada peran Tim Pendamping Keluarga, yang bertanggung jawab dalam mendampingi keluarga berisiko stunting dan mensinergikan berbagai kegiatan untuk mencapai target penurunan stunting.
“Tim Pendamping Keluarga harus proaktif, karena stunting memiliki dampak yang serius bagi masa depan generasi muda, termasuk risiko gagal tumbuh, gagal kembang, dan gagal metabolik,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
Upaya penanganan stunting ini memiliki landasan hukum yang kuat baik dari peraturan pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya adalah:
1. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi pedoman nasional dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting melalui program intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif di tingkat desa dan kabupaten.
2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2020 tentang Kesehatan Ibu, Bayi, dan Balita, yang memuat kebijakan lokal mengenai peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk upaya penurunan angka stunting melalui program-program kesehatan berbasis masyarakat.
Peraturan ini mewajibkan alokasi anggaran dan pelaksanaan program intervensi yang tepat sasaran, seperti penyuluhan gizi di posyandu, pemberian makanan tambahan bagi balita, serta pengawasan intensif terhadap keluarga yang berisiko tinggi.
Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat
Dalam acara ini juga hadir narasumber Kepala Loka Labkesmas, Hijaz Nuhung, yang memberikan pandangan terkait pentingnya pengukuran gizi secara rutin untuk mendeteksi dan mencegah stunting sejak dini. Dengan sinergi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus menurunkan angka stunting dan menciptakan generasi yang sehat serta produktif.
Dengan upaya berkelanjutan ini, Pemkab Tanah Bumbu optimis dapat mewujudkan visi besar menciptakan generasi yang bebas dari masalah gizi buruk dan stunting, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (San/Red)