Nusawarta.id – Balikpapan. Kerja sama terkait penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang bekerja sama secara langsung dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim beberapa waktu yang lalu di Balai Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, S.E., M.M. dengan Ramaon D Saragih selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim menandatangani langsung kesepakatan tersebut.
Walikota Balikpapan menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini adalah langkah yang sangat baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya sebuah kerja sama ini kita berharap dalam penyusunan draf Peraturan Daerah (perda) terkait dengan keterbukaan informasi publik dapat berjalan lancar. Tentunya hal ini di perlukan kerja sama yang baik antara pihak kota dengan provinsi,” ucap Wali Kota Balikpapan.
Kesepakatan itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Balikpapan, termasuk dalam membantu menyusun regulasi Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Sebenarnya terkait dengan keterbukaan informasi publik telah ada dalam UU tahun 2008, namun hingga saat ini Balikpapan belum ada aturan turunannya. Makanya kami akan maksimalkan untuk bekerja sama agar setelah adanya Perda baru akan kami laksanakan dengan pembuatan Perwali untuk kota Balikpapan,” terang H Rahmad Mas’ud.
Selain itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih mengatakan Wali Kota Balikpapan dan Kepala Diskominfo berkeinginan melakukan percepatan keterbukaan informasi. Salah satu bentuk percepatan keterbukaan informasi adalah dengan membuat regulasi.
“Kesepakatan ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Balikpapan, termasuk untuk membantu menyusun regulasi untuk tingkat Perda dan Perwali,” pungkas Ramaon D Saragih. (Van/Red)