Nusawarta.id – Kalimantan Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan nomor urut bagi tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut berlangsung di Qubu Resort, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (23/9/2024), dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, dan unsur Forkopimda.
Nomor Urut Pasangan Calon
Pasangan Sutarmidji dan Didi Haryono yang diusung oleh koalisi besar Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Partai Perindo, berhasil mendapatkan nomor urut 1. Sutarmidji, yang merupakan petahana, menyebut bahwa nomor urut 1 adalah simbol kemenangan dan kelanjutan program-program yang telah dijalankannya selama periode sebelumnya.
“Angka 1 ini adalah simbol keberlanjutan. Kami siap melanjutkan program-program pembangunan yang belum selesai untuk kesejahteraan masyarakat Kalbar,” ujar Sutarmidji dalam sambutannya.
Pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan memperoleh nomor urut 2. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Hanura. Norsan menyebut bahwa angka 2 melambangkan kemenangan serta perdamaian. “Angka 2 adalah simbol kemenangan, dan dua jari yang kami tunjukkan adalah lambang perdamaian untuk masyarakat Kalbar,” kata Norsan.
Sementara itu, pasangan Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor mendapatkan nomor urut 3. Diusung oleh PKB, PKN, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora, dan Partai Ummat, Muda menafsirkan angka tersebut sebagai simbol kemajuan. “Angka 3 ini bermakna menanjak, artinya Kalbar akan terus naik menuju kemajuan dan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya,” ujar Muda.
Tahapan Pilkada 2024 Menurut PKPU
Pilkada 2024 menjadi ajang pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat Kalimantan Barat. KPU Provinsi Kalimantan Barat memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting Pilkada 2024:
1. Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon:
Telah dilaksanakan pada 23 September 2024.
2. Masa Kampanye:
Dimulai pada 28 September 2024 hingga 5 Desember 2024. Masa ini memberikan kesempatan kepada calon untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat Kalimantan Barat.
3. Masa Tenang:
Berlaku pada 6 Desember hingga 8 Desember 2024, di mana semua bentuk kampanye dilarang. Warga diberi kesempatan untuk menimbang pilihannya dengan matang tanpa adanya pengaruh kampanye.
4. Hari Pemungutan Suara:
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2024. Warga Kalbar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.956.969 orang akan memberikan suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
5. Penghitungan dan Penetapan Hasil Pilkada:
Setelah pemungutan suara, proses penghitungan akan dilakukan, dan hasil resmi Pilkada akan ditetapkan oleh KPU pada 16 Desember 2024.
Tantangan dan Harapan Pilkada 2024
Pilkada Kalbar 2024 diharapkan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan provinsi ini. Dengan jumlah pemilih yang besar, setiap suara akan menentukan masa depan Kalimantan Barat dalam lima tahun ke depan.
Para calon gubernur dan wakil gubernur menawarkan berbagai program dan visi untuk mewujudkan harapan masyarakat akan kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan.
KPU Kalbar terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
“Setiap suara sangat berarti bagi masa depan Kalimantan Barat. Kami berharap partisipasi masyarakat tinggi dan semua pihak menjaga proses demokrasi ini dengan penuh integritas,” tutup Ketua KPU Kalbar.
Dengan persiapan matang dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pilkada 2024 di Kalimantan Barat diharapkan berjalan dengan sukses, damai, dan lancar. (Mr/Red)