Nusawarta.id – Pontianak. Dalam Rapat koordinasi bersama badan usaha terkait, penataan kabel serta jaringan utilitas listrik dan telekomunikasi lainnya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Rapat tersebut terlaksana di Kantor Wali Kota Pontianak pada hari Selasa (5/3/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, pihaknya telah meminta badan usaha terkait agar memperhatikan estetika keindahan kota sebelum penambahan infrastruktur tiang dan kabel. .
“Komitmen kita bersama yang paling penting adalah menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan atau masyarakat yang melewati tiang dan kabel,” katanya.
Belajar dari negara-negara maju, Ani menilai penataan ruang merupakan hal penting sejajar dengan persoalan lingkungan. Pemkot Pontianak juga telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami akan membina dan mengawasi ketertiban penyelenggara dalam hal ini pemeliharaan jaringan telekomunikasi atau penataan tiang listrik,” tegasnya. (Mr/red)