Polres Balangan Ungkap Hasil Ops Jaran Intan 2025

  • Bagikan
Polres Balangan ungkap hasil Polres Balangan Ungkap Ops Jaran Intan 2025

Nusawarta.id – Balangan. Polres Balangan menggelar konferensi pers membahas pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan sejumlah kasus kriminal lainnya beberapa hari yang lalu. Konferensi pers ini dilakukan oleh Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Balangan untuk menyampaikan keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan di wilayah tersebut sebagai hasil dari Operasi Jaran Intan 2025.

Dalam acara tersebut, Polres Balangan juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka, yakni I dan R. Total barang bukti yang disita mencapai 79,39 gram sabu. Berdasarkan laporan polisi, barang bukti yang disita dari tersangka I sebesar 73,93 gram, yang kemudian disisihkan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM Banjarmasin. Setelah disisihkan untuk uji sampel dan pembuktian di pengadilan, sisa barang bukti sebesar 72,88 gram dimusnahkan.

Sedangkan untuk kasus dengan tersangka R, sebanyak 5,46 gram sabu disita, dengan 0,05 gram disisihkan untuk uji sampel di BPOM Banjarmasin. Barang bukti yang tersisa sebanyak 4,91 gram dimusnahkan, sementara 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Paringin.

Selain narkotika, konferensi pers juga mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Balangan. Salah satunya adalah S, yang tertangkap tangan dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DA 3339 YC, yang diduga hasil curian. Polisi juga menemukan kunci kontak sepeda motor dan faktur pajak terkait kendaraan tersebut.

Kasus lainnya adalah penangkapan NE, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Vario. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua BPKB dan dua STNK sepeda motor, serta kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

Polres Balangan juga mengungkap jaringan pencurian kendaraan lainnya, di antaranya penangkapan U yang memiliki dua unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega R. Selain itu, OA ditangkap dengan barang bukti berupa kendaraan dinas Perhubungan yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan pribadi.

Baca Juga  DPRD Balangan Gelar RDP, Mediasi Sengketa Lahan di Desa Hukai

Tersangka I juga diamankan dengan barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 dan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB. Sementara ZN dan J ditangkap dengan berbagai barang bukti sepeda motor curian beserta dokumen palsu. (RAS/RED)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *