Nusawarta.id-Pontianak. Polresta Pontianak menggelar razia gabungan serta menerapkan jam malam bagi anak-anak dibawah umur. Hal ini dalam rangka mengantisipasi fenomena keributan akhir-akhir ini, seperti kenakalan remaja, balap liar, tawuran atau keributan dengan membawa senjata tajam. Sabtu (16/03/2024).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan . Kota Pontianak harus dijaga supaya aman, tidak ada gangguan, menjaga ketertipan Masyarakat, menjaga ketertipan umum, tindak pindana dan lain lain.
“Kita akan belakukan pembatasan aktivitas diluar rumah bagi anak-anak dibawah umur mulai jam 21.00. kita akan melakukan razia gabungan agar ada perubahan,” kata Adhe.
Sebelumnya, Polresta Kota Pontianak melakukan rapat koordinasi Harkamtibmas terkait anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, seperti terjadi balap liar, keributan antar remaja, perang sarung bahkan sampai saling serang dengan menggunankan senjata tajam, Jumat (15/03/2024).
“Pihaknya akan memberikan sangsi terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana. Misalnya membawa senjata tajam bisa dikenakan pidana undang-undang darurat dengan ancaman pidana hingga 10 tahun,’ lanjut Adhe.
Adhe menegaskan kepada anak-anak dan remaja yang melakukan kenakalan namun tidak dapat dikenakan pidana, maka harus ada tindakan lain yang dilakukan agar memberi efek jera kepada mereka.
Bilamana ada Tindakan lain pun juga dapat diterapkan pasal sesuai perbuatanya. Misalnya anak-anak dibawah umur yang kedapatan akan tawuran juga akan diberikan berbagai sanksi sosial, salah satunya digunduli.
“Sanksi sosial yang akan diberikan, memanggil orang tuanya, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, hingga sanksi sosial lainnya seperti digunduli, membersihkan rumah ibadah, dititipin ke pesantren atau asrama yang nantinya akan disepakati lagi bersama Pemerintah Kota Pontianak,” tambahnya. **(Mr/red)