Praperadilan Menang, Paman Birin Tetap Dipanggil KPK: Drama Hukum Memanas!

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan nonaktif, H. Sahbirin Noor, yang lebih dikenal sebagai Paman Birin, pada Senin (18/11/2024). Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan Paman Birin dalam kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan aliran dana tidak wajar yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Namun, upaya penegakan hukum KPK menemui tantangan ketika Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Hakim Afrizal Hadi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin.

Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan harus dibatalkan. “Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum,” ungkap Hakim Afrizal dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim juga menyebutkan bahwa meskipun eksepsi dari pihak KPK ditolak, terdapat aspek dalam pokok perkara yang mengharuskan penetapan tersangka tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini menandai kemenangan Paman Birin dalam upayanya membatalkan status tersangka yang sempat disematkan oleh KPK.

Langkah Paman Birin Pasca Kemenangan di Praperadilan

Setelah berhasil memenangkan praperadilan, Paman Birin mengambil langkah mengejutkan dengan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga  KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI: Rugikan Negara Senilai Rp.11,7 T

“Soft copy surat pengunduran diri beliau sudah diterima oleh Presiden dan tembusannya kepada Mendagri. Saat ini, surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024).

KPK Belum Menyerah, Pemanggilan Lanjutan Dijadwalkan

Meski kalah dalam sidang praperadilan, KPK tidak menunjukkan tanda-tanda untuk menghentikan penyelidikan. Paman Birin dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang lebih luas. “Pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi terkait kasus ini,” jelas Tessa Mahardhika.

Menurut sumber internal KPK, lembaga antirasuah tersebut berupaya mengumpulkan bukti-bukti baru yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan Paman Birin dalam kasus korupsi yang lebih kompleks, termasuk aliran dana ke sejumlah pihak ketiga.

Reaksi Publik dan Dukungan ASN

Di tengah kontroversi hukum yang membelitnya, Paman Birin masih mendapatkan dukungan dari sejumlah ASN dan masyarakat di Kalimantan Selatan. Banyak yang memuji kepemimpinannya selama menjabat, meski di sisi lain, muncul desakan dari kalangan aktivis antikorupsi agar KPK terus mengusut tuntas kasus ini.

“Meskipun keputusan praperadilan telah membatalkan status tersangka beliau, kami berharap KPK tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Andi Rahmat, seorang pengamat hukum dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Paman Birin. Apakah pemanggilan berikutnya akan membuka babak baru dalam upaya KPK menuntaskan kasus ini? Waktu yang akan menjawab. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *