Presiden Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Tanah Bumbu

  • Bagikan
Presiden tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga

Nusawarta.id – Jakarta. Berdasarkan data yang dirilis pada jdih.setneg.go.id pada Jumat (14/06/2024), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, yang terletak di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari antaranews, PP tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada 13 Juni 2024, serta langsung diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam Pasal 4 PP tersebut menjelaskan bahwa kegiatan usaha di KEK Setangga memiliki luas 668,3 Hektare, yang terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.

Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan badan usaha dimaksud akan melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Duplikat Jembatan Kapuas 1 Sepanjang 430 Meter di Pontianak

KEK Setangga bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Setangga telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.

Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng, dan industri karet. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *