Nusawarta.id – Balikpapan. Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menetapkan putusan yang dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020. Aturan tersebut membuat masa jabatan yang awalnya berakhir di tahun 2024 ini, bisa bertambah hingga waktu pelantikan Kepala Daerah baru hasil Pilkada tahun 2024.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU – XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Dampaknya ada banyak Kepala Daerah yang masa jabatannya bisa bertambah, termasuk untuk Kota Balikpapan. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan baruyang telah disahkan.
“Kepala daerah akan melanjutkan program-program untuk mengejar waktu target pembangunan untuk daerahnya masing-masing. Hal ini juga merupakan bagian dari kepastian hukum yang telah disahkan. Secara tidak langsung kami pun harus mengikuti aturan yang disahkan,” ucap Rahmad Mas’ud.
Menurut Wali Kota Balikpapan, kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah ini menjadi penting untuk melanjutkan program-program ke depan. (Van/Red)