Nusawarta.id, Batulicin – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu terus meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui program regrouping RT dan pemutakhiran data kependudukan di Desa Karang Rejo, Selasa (11/02/2025). Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketepatan data administrasi kependudukan serta meningkatkan efisiensi layanan bagi masyarakat.
Regrouping RT dilakukan sebagai bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang mengatur pembentukan, penghapusan, serta regrouping Rukun Tetangga (RT) agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah. Dengan pengelompokan ulang ini, struktur administratif menjadi lebih tertata dan mempermudah akses layanan kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Heriyadi, menegaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan sangat penting untuk menjamin validitas informasi yang tersimpan dalam sistem administrasi negara. “Kami memperbarui data dinamis dan statistik kependudukan, serta memastikan seluruh pencatatan sipil berjalan dengan baik sesuai regulasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Tanah Bumbu juga menggencarkan layanan keliling guna menjangkau masyarakat di berbagai desa yang telah mengajukan permohonan pemutakhiran data. Desa Karang Rejo menjadi lokasi pertama dalam program ini, dengan rencana ekspansi ke wilayah lainnya dalam waktu dekat.
Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, baik untuk pencatatan data diri, penerbitan dokumen resmi, hingga pendaftaran identitas kependudukan digital. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (San/Red)












