Nusawarta.id – Tanah Laut. Selama dua bulan di tahun 2024 ini, Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 5 kasus pengungkapan Narkoba jenis Sabu. Total barang bukti yang diamankan dengan berat bersih 71,23 Gram Sabu.
Data tersebut disampaikan dalam Press Release kasus Narkoba di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut pada hari Selasa (27/02/2024).
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Jhonny M.H. menjelaskan pada pengungkapan kasus Narkoba tersebut ditangkap sebanyak 6 tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Di bulan Januari 2024, ada 2 kasus Narkoba yang berhasil diungkap. Yang pertama berinisial R (32 tahun) yang tertangkap di Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar, yang membawa 6 paket Narkoba dengan total berat bersih 5,22 gram.
Kasus kedua dengan TKP di Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang. Tersangka inisial P (50 tahun) tertangkap membawa 1 paket Sabu dengan berat bersih 5,09 gram.
Selanjutnya di bulan Februari 2024, Polres Tanah Laut menangkap inisial A (58 tahun) yang membawa barang bukti 20 paket Sabu dengan berat bersih 10,41 gram.
Kemudian ada juga dua orang tersangka inisial D (50 tahun) dan P (35 tahun) yang diamankan di Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan Komplek Purna Mandiri Kota Banjarmasin ketika membawa total 55 paket Sabu dengan berat bersih 47,72 gram.
Kasus terakhir yang terungkap terjadi di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar dengan tersangka inisial A (26 tahun) dengan barang bukti 1 paket Sabu dengan berat bersih 3,67 gram.
“Dalam Press Release ini juga dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti Narkoba jenis Sabu ini. Semoga ini menjadi pengingat untuk tidak menggunakan Narkoba” ungkap Kapolres Tanah Laut. (Arm/Red)