Nusawarta.id – Banjarmasin. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin telah selesai melaksanakan seluruh tahapan sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi terpidana mantan Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami mengakhiri sidang PK setelah seluruh agenda telah terlaksana. Mulai memori PK dibacakan pemohon, lalu mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi, sesuai yang dikutip Antaranews pada Sabtu (16/3/2024).
Suwandi melanjutkan, bahwa para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.
Jaksa penuntut umum KPK, Greafik Lioserte menyampaikan tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar tentang putusan hakim sebelumnya yang dianggap terjadi kekhilafan.
“Oleh karenanya kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan pemohon. Putusan itu akan menguatkan putusan pengadilan yang telah dieksekusi sebelumnya,” tegas Greafik.
Sementara itu, Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani H Maming berharap majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.
“Menurut saksi ahli dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) terjadi kekhilafan oleh hakim dalam memutus perkara korupsi mantan Ketua Umum HIPMI tersebut. Kekhilafan itu adalah tidak ditemukannya Meeting of Mind yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara,” ungkap Yasir. (Arm/Red)