Wabup Balangan Ingatkan Dana Hibah Harus Tepat Sasaran dan Bisa Dipertanggungjawabkan

  • Bagikan
Wabup Balangan Dorong Pengelolaan Hibah Transparan dan Bertanggung Jawab. (Foto: Habar Balangan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi meminta seluruh penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan menggunakan bantuan tersebut secara tepat sasaran, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurut Fauzi, dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk melalui organisasi, lembaga keagamaan, yayasan pendidikan, dan institusi lainnya yang berperan dalam pembangunan daerah.

Karena itu, setiap penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Akhmad Fauzi.

Baca Juga : Disdikbud Balangan Gelar Seleksi Awal Nanang Galuh 2026, Uji Wawasan hingga Budaya Daerah

Ia menilai pengelolaan dana hibah yang baik dan tertib menjadi hal penting agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, penggunaan anggaran juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sosialisasi hibah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan.

Program sertifikasi tanah wakaf tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, mengapresiasi peran pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, serta berbagai lembaga lainnya yang telah mendukung proses sertifikasi tanah wakaf.

Baca Juga  Pengrajin Desa Gulinggang Belajar ke Galeri Kembang Ilung, Perkuat Wirausaha Berbasis Bahan Alam

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 sertifikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis kepada penerima. Sementara secara keseluruhan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan telah menerbitkan sekitar 200 sertifikat tanah wakaf.

Anggoro mengimbau lembaga atau pengurus yang masih memiliki dokumen tanah wakaf dan belum diperbarui untuk segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing.

Baca Juga : Tak Hanya Bersholawat, Wabup Balangan Minta Warga Siaga Hadapi Ancaman Karhutla

“Bagi yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, silakan melapor ke KUA masing-masing kecamatan agar dapat dibantu dalam proses menuju sertifikat elektronik,” ujarnya.

Sosialisasi hibah juga menghadirkan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disampaikan oleh Polres Balangan. Sementara Kejaksaan Negeri Balangan memberikan pemaparan mengenai tata kelola hibah daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap seluruh penerima hibah semakin memahami kewajiban dalam mengelola bantuan pemerintah. Penggunaan dana yang tertib, transparan, dan sesuai peruntukan diharapkan dapat mencegah penyimpangan sekaligus memastikan dana hibah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *