Wamendagri Bima Arya Tegaskan Empat Syarat Strategis untuk Lahan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

  • Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menutup rapat roordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). (Foto: Kemendagri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Bima dalam keterangannya resmi, Jumat (31/10/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat pondasi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Menurut Bima, kejelasan kepemilikan lahan menjadi syarat pertama yang harus dipastikan. Kepala desa diminta melakukan verifikasi secara cermat untuk memastikan apakah lahan yang akan digunakan merupakan aset desa atau kelurahan, aset kabupaten, provinsi, maupun milik kementerian/lembaga.

“Ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari dan pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Syarat kedua terkait dengan luas lahan. Bima menegaskan, lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk menampung bangunan koperasi serta area parkir.

Menurutnya, penentuan luas lahan dapat menyesuaikan kondisi di masing-masing desa atau kelurahan, namun tetap harus memadai untuk mendukung operasional koperasi.

Baca Juga : Pemda Diminta Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Selain itu, lokasi lahan juga harus strategis dan mudah diakses masyarakat. Syarat ketiga ini dianggap krusial agar Kopdes Merah Putih bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kalau lokasinya sulit dijangkau, fungsi koperasi sebagai pusat kegiatan masyarakat akan terganggu,” tambah Bima.

Syarat keempat yang tidak kalah penting adalah kesiapan lahan untuk digunakan, serta bebas dari risiko bencana alam sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Wamendagri menekankan agar lahan sudah matang dan tidak memerlukan pekerjaan berat seperti cut and fill.

“Pastikan kualitas tanah stabil dan tidak berada di lokasi rawan bencana. Kalau sekadar perapian atau perataan ringan, tidak masalah,” jelasnya.

Baca Juga  Anggota Komisi VI DPR RI Ingatkan Risiko Kredit Macet dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Bima Arya juga menegaskan peran penting Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan. Para camat diinstruksikan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan yang sesuai dengan keempat kriteria tersebut.

“Para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman kepala desa semua, kemudian melakukan identifikasi lahan bersama,” ujarnya.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Buka Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor

Untuk memudahkan proses identifikasi dan pemenuhan syarat teknis, Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi.

Sementara itu, apabila terdapat kendala terkait kepemilikan lahan, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

“Terkait alas hak atau kepemilikan, kita sudah menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda yang siap membantu,” pungkas Wamendagri.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap pembangunan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *